Sertifikasi TKDN menjadi bukti bahwa produk diproduksi dengan komponen dalam negeri, mendukung proyek pemerintah dan BUMN. Proses produksi kubus apung KPN melalui tahapan pencetakan rotomolding presisi tinggi, kontrol kualitas ketat, hingga uji daya apung sebelum didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Tahap awal produksi dimulai dari pemilihan biji plastik HDPE food grade yang dicampur dengan aditif anti-UV. Campuran ini kemudian dimasukkan ke dalam cetakan rotomolding dan diputar pada suhu tinggi agar material terdistribusi merata membentuk dinding kubus yang solid tanpa sambungan las.
Setelah proses pencetakan, setiap unit melewati tahap kontrol kualitas berupa pemeriksaan visual, pengukuran ketebalan dinding, dan uji tekan untuk memastikan tidak ada cacat produksi. Unit yang lolos kemudian menjalani uji daya apung dengan simulasi beban untuk memverifikasi kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
Seluruh tahapan produksi ini dilakukan di fasilitas dalam negeri, mulai dari bahan baku hingga proses perakitan komponen kunci, sehingga produk memenuhi ambang batas kandungan lokal 51.81% sesuai perhitungan resmi TKDN. Hal ini memungkinkan kubus apung KPN digunakan langsung dalam proyek pengadaan pemerintah tanpa hambatan regulasi.